Selasa, 17 Februari 2009

Pengumuman PPDB SMP N 3 Pati 2009/2010

PROPOSAL
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
KELAS AKSELERASI DAN
RINTISAN SEKOLAH BERTARAF INTERNASIONAL (RSBI)
TAHUN PELAJARAN 2009/2010


A. Latar Belakang

Kompleksitas masyarakat global yang ditandai dengan perubahan dan perkembangan teknologi memberikan implikasi terhadap pelaksanaan pendidikan. Pendidikan yang selama ini terfokus pada pemerataan, mulai berpaling dengan memperhatikan mutu, efisiensi dan relevansi sehingga harapannya out put yang dihasilkan akan berdaya guna (out come) dan memiliki daya saing di tingkat Internasional.
Salah satu jawaban yang mulai dicanangkan oleh pemerintah, yaitu dengan menggulirkan kelas percepatan belajar (akselerasi) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Ada delapan aspek pokok yang menjadi acuan menuju konsep RSBI, yaitu aspek standar kompetensi lulusan, aspek kurikulum, aspek pembiayaan, dan aspek penilaian. Proses akumulasi aspek-aspek tersebut dalam proses pelaksanaan pendidikan diharapkan akan mampu mencetak lulusan yang memiliki standar internasional.
Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Pati berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah No. 425.4/35122 tentang Penetapan SMP Negeri 3 Pati Penyelenggara Kelas Percepatan Belajar (Akselerasi) dan SK dari Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas No. 169/C3/KP/2009 tertanggal 19 Januari 2009 ditetapkan sebagai salah satu SMP rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) di Kabupaten Pati. Oleh karena itu, SMP Negeri 3 Pati sebagai langkah persiapan sesuai standar yang dipersyaratkan dalam mengembangkan inovasi dalam pengelolaan pendidikan, hendak melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP RSBI Tahun Pelajaran 2009/2010 lebih awal dari PPDB jadwal reguler.

B. Dasar Kegiatan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam pasal 50 menyatakan bahwa :
Ayat (2): Pemerintah menentukan kebijakan nasioanl dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
Ayat (3): Pemerintah dan /atau Pemerintah Daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi sekolah yang bertaraf internasional.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005 – 2025 mengatur perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 61 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah bersama-sama pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan dasar dan sekurang-kurangnya satu sekolah pada jenjang pendidikan menengah untuk dikembangkan menjadi sekolah bertaraf internasional.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 : Pemerintah Pusat dan Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 : Kewenangan Pemerintah (Pusat) dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 : Program Pembangunan Nasional
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 : Standar Isi
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 : Standar Kompetensi Lulusan
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2006 : Implementasi Kepmendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2006
Rencana Strategis Departemen Pendidikan Nasional Tahun 2005-2009 menyatakan bahwa untuk meningkatkan daya saing bangsa, perlu dikembangkan sekolah bertaraf internasional (RSBI) pada tingkat kabupaten/kota melalui kerjasama yang konsisten antara pemerintah dengan pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Kebijakan Depdiknas Tahun 2007 tentang Pedoman Penjaminan Mutu Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, antara lain pada halaman 10 disebutkan “ ….. diharapkan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaharkan secara operasional sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan Sekolah/Madrasah Bertaraf Internasional.…”
Petunjuk pelaksanaan penerimaan peserta didik baru RSBI “Panduan Penyelenggaraan SBI untuk Pendidikan Dasar dan Menengah, 2007 halaman 32 – 33.
Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah No. 425.4/35122 tentang Penetapan SMP Negeri 3 Pati sebagai Penyelenggara Kelas Percepatan Belajar (Akselerasi) tertanggal 22 Oktober 2008 .
Surat Keputusan dari Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas No. 1446/C3/DS/2008 tertanggal 16 September 2008 tentang Penetapan Sekolah Menengah Pertama sebagai Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (SMP – RSBI) Tahun 2008.
Surat Keputusan dari Direktur Pembinaan Sekolah Menengah Pertama Dirjen Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Depdiknas No. 169/C3/KP/2009 tertanggal 19 Januari 2009 tentang Pemberitahuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP RSBI Tahun Pelajaran 2009/2010.
Rapat Dewan Guru SMP Megeri 3 Pati tanggal 2 Februari 2009 tentang PPDB kelas RSBI dan Kelas Akselerasi.
Rapat Panitia PPDB SMP Megeri 3 Pati tanggal 3 Februari 2009 tentang PPDB kelas RSBI dan Kelas Akselerasi.

C. Tujuan

Tujuan PPDB Kelas Akselerasi dan Kelas RSBI di SMP Negeri 3 Pati Tahun Pelajaran 2009/2010 adalah sebagai berikut.
Untuk menjaring input peserta didik yang memiliki kualifikasi akademik nilai rapor sejak kelas III sampai dengan kelas VI SD/MI untuk mata Pelajaran IPA, Matematika, dan Bahasa Indonesia masing-masing minimal 70.
Untuk menjaring input peserta didik yang memiliki kualifikasi nonakademik minimal tingkat Kabupaten (jika ada)
Untuk menjaring input peserta didik yang memiliki kualifikasi unggul dengan lulus seleksi akademik tes tertulis untuk mata Pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan Pengetahuan Umum
Untuk menjaring input peserta didik yang memiliki kualifikasi unggul dengan lulus seleksi akademik tes lisan untuk mata pelajaran Bahasa Inggris tentang (Pengetahuan Umum).
Untuk menjaring input peserta didik yang memiliki kualifikasi unggul dengan lulus seleksi Non-Akademik untuk tes Praktik Komputer, dan tes IQ (untuk calon peserta didik Kelas Akselerasi) serta tes bakat, minat, minat, dan kecerdasan (Psikotes) (untuk calon peserta didik kelas RSBI).
Untuk menjaring input peserta didik yang memiliki kualifikasi unggul dengan lulus seleksi wawancara orang tua peserta didik.


D. Rencana Kegiatan

Rencana kegiatan yang akan dilaksanakan dalam PPDB Kelas Akselerasi dan Kelas RSBI di SMP Negeri 3 Pati Tahun Pelajaran 2009/2010 adalah sebagai berikut.


NO

RENCANA KEGIATAN
AKSELERASI
RSBI
1
Pendaftaran
23 s.d. 26 Pebruari 2009
10 s.d. 12 Maret 2009
2
Pengumuman seleksi administrasi, dan kartu tes
27 Pebruari 2009
14 Maret 2009
3
Seleksi Akademis (Matematika, IPA, Bahasa Indonesia dan Pengetahuan Umum).
28 Pebruari 2009
16 Maret 2009
4
Psikotes
-
17 s.d. 18 Maret 2009
5
Seleksi Praktik (Komputer dan Bahasa Inggris)
2 Maret 2009
19 s.d. 20 Maret 2009
6
Wawancara Orang tua Calon Peserta Didik.
3 Maret 2009
21 Maret 2009
7
Pengumuman
5 Maret 2009
28 Maret 2009
8
Daftar Ulang
7 Maret 2009
30 Maret 2009
9
Matrikulasi
-
25 s.d. 30 Mei 2009
10
Melengkapi Administrasi
15 Juni 2009
15 Juni 2009




E. Penutup

Demikian proposal ini kami ajukan untuk dapat dijadikan bahan kajian peningkatan kualitas mutu pendidikan dasar pada tingkat SMP, khususnya di wilayah Kabupaten Pati.



Pati, 10 Februari 2009
Kepala SMP Negeri 3 Pati,



Sariyono, S.Pd., M.M. Pembina
NIP. 131786230
















DAERAH KABUPATEN PATI
DINAS PENDIDIKAN
SMP NEGERI 3 PATI
Jalan Kolonel R. Sugiyono Nomor 17 Pati Telepon (0295) 381777
E-mail: smp3pati@yahoo.com Website. www.smpn3pati.com

PENGUMUMAN
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Program Kelas Akselerasi dan Kelas RSBI SMP Negeri 3 Pati
Tahun Pelajaran 2009/2010

Menindaklanjuti dengan ditetapkannya SMP Negeri 3 Pati sebagai Penyelenggara Kelas Percepatan Belajar (Akselerasi) dan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI), maka Tahun Pelajaran 2009/2010 SMP Negeri 3 Pati menerima peserta didik baru Kelas Akselerasi (1 rombongan belajar @24 siswa) dan kelas RSBI ( 7 rombongan belajar @ 24 siswa) dengan ketentuan sebagai berikut.
Seleksi Administrasi
1. Surat Keterangan Sehat Jasmani
2. Surat Keterangan bahwa peserta didik sedang duduk di kelas VI
3. Surat Keterangan Kelakuan Baik dari sekolah asal
4. Fotokopi Nilai Rapor kelas III s.d VI setiap mapel IPA, Matematika, dan Bahasa Indonesia minimal 70 (menunjukkan rapor asli)
5. Surat Keterangan dll. Prestasi kejuaraan akademik/non akademik minimal tingkat Kabupaten/Kota.
6. Surat pernyataan :
a) Bersedia mengikuti seleksi PPDB
b) Bersedia mengikuti program yang dipilih.
7. Hasil Tes IQ (dibuktikan surat keterangan dari Psikiater RS KSH Pati) bagi
calon peserta didik Kelas Akselerasi.
Seleksi Akademik
1. Tes tertulis (Matematika, IPA, Bahasa Indonesia, dan Ilmu Pengetahuan Umum).
2. Tes lisan Bahasa Inggris tentang Pengetahuan Umum.
3. Tes Praktik Komputer

Seleksi Non-akademik
1. Wawancara dengan calon dan orang tua peserta didik
2. Lulus tes IQ (bagi calon peserta didik Kelas Akselerasi), dan lulus psikotes (bagi calon peserta didik Kelas RSBI).
Jadwal Pelaksanaan PPDB

NO

RENCANA KEGIATAN
AKSELERASI
RSBI
1
Pendaftaran
23 s.d. 26 Pebruari 2009
10 s.d. 12 Maret 2009
2
Pengumuman seleksi administrasi, dan kartu tes
27 Pebruari 2009
14 Maret 2009
3
Seleksi Akademis (Matematika, IPA, Bahasa Indonesia dan Pengetahuan Umum).
28 Pebruari 2009
16 Maret 2009
4
Psikotes
-
17 s.d. 18 Maret 2009
5
Seleksi Praktik (Komputer dan Bahasa Inggris)
2 Maret 2009
19 s.d. 20 Maret 2009
6
Wawancara Orang tua Calon Peserta Didik.
3 Maret 2009
21 Maret 2009
7
Pengumuman
5 Maret 2009
28 Maret 2009
8
Daftar Ulang
7 Maret 2009
30 Maret 2009
9
Matrikulasi
-
25 s.d. 30 Mei 2009
10
Melengkapi Administrasi
15 Juni 2009
15 Juni 2009


Lain-lain
Calon Peserta Didik yang mengikuti seleksi Kelas Akselerasi dan tidak diterima, dapat mengikuti seleksi pada kelas RSBI.

Keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi:
Sekretariat (SMP Negeri 3 Pati)
Alamat Jln Kol. R. Sugiyono No. 17 Pati Telp ( (0295) 381777

Tidak ada komentar:

Posting Komentar